Cara Registrasi Sim Card Dengan Mudah

Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.


Oke pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan sebuah artikel yang berjudul Cara registrasi sim card dengan mudah,

Baiklah silahkan dibaca sampai selesai. 



Cara Registrasi Sim Card Dengan Mudah

Seperti kabar yang telah diberitakan oleh kemenkominfo (kementrian komunikasi dan informatika) bahwa mereka akan menetapkan peraturan baru untuk lebih memperketat lagi pada proses pendaftaran atau aktivasi kartu sim.

Dalam Aturan tersebut dijelaskan kepada para pelanggan prabayar baru ataupun pelanggan prabayar lama, untuk segera meregistrasikan ulang kartu simcard masing-masing sesuai dengan operator yang dipakai.

Registrasi simcard kali ini berbeda dengan sebelumnya yang mana jika sebelumnya harus menggunakan ID Outlet konter , maka pada kali ini hanya cukup menginput no kartu keluarga dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Baiklah berikut ini merupakan cara registrasi sesuai dengan operator yang digunakan :

1.) Pelanggan baru

•Untuk calon pelanggan baru Telkomsel (simPATI, As, dan Loop)
registrasi melalui SMS ke nomor 4444 dengan format:
REG <SPASI> (16 digit nomor NIK)#(16 digit nomor KK)#

Contoh :
REG 3816375937194700#0382018484016446#

•Untuk calon pelanggan baru Indosat, Tri (3), dan Smartfren registrasi melalui SMS ke nomor 4444 dengan format:
(16 digit nomor NIK)#(16 digit nomor KK)#

Contoh :
3816375937194700# 0382018484016446#

•Untuk calon pelanggan baru XL
registrasi melalui SMS ke nomor 4444 dengan format:
DAFTAR#(16 digit nomor NIK)#(16 digit nomor KK)#

Contoh :
DAFTAR#3816375937194700#0382018484016446#


2.) Pelanggan Lama
•Untuk pelanggan lama Telkomsel
registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format:
ULANG
(16 digit nomor NIK)#(16 digit nomor KK)#

Contoh:
ULANG 3816375937194700#0382018484016446#

•Untuk pelanggan lama Indosat, XL, Tri (3), dan Smartfren
registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format:
ULANG#(16 digit nomor NIK KTP)#(16 digit nomor KK)#

Contoh :
ULANG# 3816375937194700#0382018484016446#




Catatan 

•untuk mengetahui No NIK bisa dilihat di KTP ataupun kartu keluarga , dan untuk No Kartu Keluarga dapat dilihat di bagian atas kartu keluarga. •1 NIK dan KK hanya dapat digunakan untuk meregistrasi 3 nomor dengan operator yang sama. 

•Cara diatas dapat dilakukan dari tanggal 31 oktober 2017 hingga 28 februari 2018, Namun dari beberapa kasus ada juga yang sudah bisa registrasi sebelum tanggal 31 oktober.

•jika anda tidak meregistrasi ulang kartu anda maka operator masing-masing provider akan memblokir kartu anda secara perlahan.
Seperti tidak bisa menerima sms masuk ataupun telepon masuk, dan tidak bisa dipakai untuk melakukan koneksi internet.
Bahkan yang lebih parah lagi, kartu anda tidak akan bisa dipakai lagi alias terblokir.


Sekian pembahasan kali ini mengenai cara registrasi ulang simcard dengan mudah.
Semoga bermanfaat untuk sahabat blogger semua.
Wassalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Related Posts
Akmal Farabi
syailendra akmal farabi hanya seoarang blogger muslim beraqidah ahlusunnah wal jamaah dan bermazhab syafi'i yang ingin memberikan manfaat kepada orang lain melalui media blog sebagai sarana dakwah islamiyah. sebaik-baiknya manusia ialah yang bermanfaat untuk orang lain.

Related Posts

14 comments

  1. Sangat bermanfaat infonyaa gaan
    Makasih infonya

    ReplyDelete
  2. Emang mudah kok,,,,tinggal siapin KK sama nomor NIK aja,,,simple...hehe...thanks infonya gan

    ReplyDelete
  3. Alhamdulillah saya sudah reg ulang sob,, memang gampang sih untuk reg ulang 😊 semoga artikelnya bermanfaat bagi semua.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aamiin mas..
      Terimakasih telah berkunjung ke blog saya

      Delete
  4. Wah terimakasih nih jadi tau cara registrasi kartu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama-sama mas.

      Terima kasih juga sudah berkunjung ke artikel ini.

      Delete
  5. Gan katanya kalo gak di regitrasi ulang katanya di block ya simcard nya ?

    ReplyDelete
  6. Nice, Sangat Bermanfaat informasinya gan.

    ReplyDelete
Peraturan Berkomentar:

1. Mohon berkomentar dengan baik,sopan,santun dan secara wajar
2. Dilarang berkomentar tentang unsur /sara/promosi/ apapun yang bertentangan dengan hukum yang berlaku
3. Dilarang menyertakan link aktif

Tidak berkomentar sama sekali itu masih lebih baik, daripada mengucapkan seribu kalimat sampah.

Ucapanmu, Kualitas Dirimu!

Terima Kasih