Assalaamu'alaikum Wa Rahmatullahi Barakatuh
Konten Gaptek - Hallo Sob! Kali ini saya akan membahas seputar tentang fintech nih.
Pasti
sobat kontek udah pernah dengar kan dengan istilah fintech. Oke, kalo
belum pernah dengar, saya akan berikan sedikit penjelasan nya nih.
Apa Itu Fintech?
Image Source : www.universalpay.es |
Fintech Itu merupakan singkatan dari 2 kata sob, yaitu
Financial dan Technology. Jadi Artinya fintech sendiri adalah sebuah
Inovasi baru dalam segala urusan keuangan dengan menggunakan sistem
teknologi. Fintech sendiri sudah bukan hal yang tabu lagi di telinga
masyarakat.
Banyak orang menganggap bahwa fintech itu
sama dengan bank. Padahal sangat jauh berbeda sob, fintech disini adalah
hanya sebuah platfrom atau wadah yang menghubungkan antara borrower
(peminjam) dengan lender (pemberi pinjaman).
Perkembangan
fintech makin mengalami fluktuasi/peningkatan yang cukup signifikan,
hal ini bisa dilihat dengan bertambahnya jenis bisnis yang tergabung
dalam fintech itu sendiri sob.
Industri Fintech di
tahun 2019 dan 2020 akan berfokus pada kolaborasi antar platform, Tutur
Bapak Tumbur Pardede selaku ketua bidang kelembagaan AFPI yang sekaligus
juga sebagai CEO & Founder dari FINTAG.
Jenis Bisnis Dalam Fintech
Memangnya ada apa sih, jenis bisnis dalam fintech? Banyak banget sob jenisnya, berikut contoh macam-macam jenisnya :
- Proses jual beli saham.
- Pembayaran.
- Peminjaman uang (lending) secara peer to peer,
- Transfer dana.
- Investasi ritel.
- Perencanaan keuangan (personal finance).
- Dan lain sebagainya.
Kesuksesan
startup fintech tidak semata-mata berjalan mulus tanpa adanya kendala.
Banyak sekali masalah yang terjadi sob salah satunya Isu tentang fintech
lending yang mengatakan ini itulah.
- Rentenir online.
- Penyalahgunaan akses data contact.
- Cara penagihan yang tidak beretika.
3 point diatas, itu ga bener ya guys.
Ngomongin
masalah fintech, saya baru saja hadir dalam diskusi bareng Tempo dalam
acara "Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending".
Berarti pembahasan diskusi ini masuk dalam jenis bisnis fintech no 3, seperti yang sudah saya sebutkan diatas sob.
Dalam acara tersebut terdapat 4 pembicara sob. Mereka ialah :
- Bapak Hendrigus Passagi selaku direktur pengaturan perizinan dan pengawasan fintech OJK.
- Bapak Tumbur Pardede selaku ketua bidang AFPI.
- Bapak Zulfitra Agusta selaku chief commercial officer crowdo Indonesia.
- Bapak Surya Wijaya selaku chief information officer klikacc.
Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending
Acara diskusi membahas fintech ini berlangsung di Beka Resto Balai
Kartini sob, saya dan para blogger lain turut hadir dalam diskusi
tersebut.
Menurut ku ini sebuah materi pembahasan yang sangat
bagus dan bermanfaat, mengingat minimnya masyarakat yang belum mengenal
fintech.
Oke, apa sih fintech peer to peer lending?
Jadi
maksudnya adalah sebuah transaksi meminjamkan uang kepada individu yang
saling tidak mempunyai hubungan, tanpa melalui perantara keuangan
tradisional seperti bank maupun lembaga keuangan tradisional lainnya
sob.
Pinjaman uang nya ialah secara online sob, jadi
kamu bisa meminjam uang cukup dengan dirumah saja tanpa harus pergi
kemanapun. Dan nanti pihak fintech akan mentransfer dana ke rekening
bank kamu. Gampang banget deh pokoknya sob.
Kenapa Harus Meminjam Uang Online ?
Zaman sekarang semua udah berbasis digital sob, lebih mudah dan
gampang. Kamu mau ngapain aja bisa hanya dengan lewat gadget smartphone.
Ya seperti halnya dalam meminjam uang.
Berikut alasannya:
1. Efisien Waktu
Gimana tidak coba? Hanya dengan duduk dirumah, menggunakan smartphone
kita bisa meminjam uang secara online. Tentu ini sangat membantu sekali
dalam menghemat waktu seperti halnya jikalau kamu meminjam uang lewat
bank kamu akan menghabiskan waktumu lebih lama.
2. Proses Cepat
Setiap perusahaan fintech memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk
meminjamkan uang kepada borrower, seperti kelengkapan dokumen yaitu KTP
dan sebagainya. Nah, dengan melakukan peminjaman uang online kamu bisa
mendapatkan dana pinjaman dan penjualan Invoice tanpa melalui proses
yang berbelit-belit sob.
3. Perlindungan Penuh
Ketika kamu mengajukan pinjaman, pasti kamu diminta untuk melengkapi
persyaratan seperti dokumen. Nah, Setiap data sang peminjam uang
semuanya aman terkendali sob, jadi jangan khawatir data kamu akan
disalah gunakan.
Pihak pemberi pinjaman pun dalam
menagih tidak boleh menggunakan kekerasan, sebab apabila itu terjadi,
maka akan dikenakan sanksi.
Jika ada fintech lending legal yang
terbukti melakukan penagihan secara tidak beretika maka akan dikeluarkan
dari asosiasi dan mendapat sanksi dari OJK.
Nah, sekarang kamu sudah paham kan maksudnya.
Perusahaan
startup fintech sudah memiliki puluhan perusahaan legal loh sob, untuk
saat ini berjumlah 73 perusahaan dengan rincian 72 perusahaan
konvensional dan 1 perusahaan syari'ah yang berdomisili di jabodetabek
72, dan berdomisili di bandung sebanyak 1. Data tersebut sesuai dengan
Peraturan OJK no.77 tahun 2016.
Kamu harus jeli dan
cermat sob dalam memilih perusahaan fintech , pastikan perusahaan
tersebut legal dan terdaftar di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Nah, kamu bisa mengecek perusahaan legal yang resmi telah terdaftar melalui situs resminya OJK sob ojk.go.id
Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal |
Dalam
rangka memberikan pengawasan perusahaan startup fintech di Indonesia
terdapat satgas yg terdiri 13 kementrian dan lembaga yang telah
menemukan sejumlah 400 fintech ilegal. Waduh lumayan banyak kan sob,
jadi kamu harus hati-hati sob.
Image Source : Twitter @amalliasarrah |
Image Source : Twitter @amalliasarrah |
Kebetulan ketika acara
kemarin turut hadir juga perusahaan fintech diantaranya UangMe dan
Pinjam Gampang, jadi saya dan rekan blogger bisa menanyakan langsung di
stand booth yang sudah tersedia.
Penggolongan Fintech Lending
Perusahaan fintech lending digolongkan dalam 3 segmen berdasarkan karakteristik model pendanaan sob yaitu :
1. Produktif
-Modal Usaha
-Modal Investasi
-Pendanaan UMKM
2. Multiguna
-Konsumtif
-Pendidikan
-Kesehatan
-Renovasi Rumah
3. Syariah
-Pendanaan Model Syari'ah
-Registrasi, Suku Bunga, dan pembagian keuntungan berdasarkan pola syariah.
Tips Pembiayaan Aman Melalui Fintech Lending
Ini penting banget sob buat diketahui, baik buat sih borrower maupun sih lender.
Nah apa aja sih tips nya :
1. Borrower
- Cek Peruhaan fintech tersebut apakah resmi sudah terdaftar di OJK.
- Jumlah nominal meminjam kamu harus sesuaikan dengan budget atau penghasilan yang kamu punya. Jangan sampai nanti kamu malah keteteran karena tidak bisa melunasi pinjaman.
- Pahami dengan teliti dan cermat ketentuan dan syarat masing-masing perusahaan fintech.
- Bandingkan penawaran pinjaman antara perusahaan fintech satu dengan yang lainnya.
- Jika terjadi hal yang merugikan peminjam dan pelanggaran yang dibuat oleh perusahaan fintech. Kamu sebagai borrower bisa melaporkannya kepada OJK atau AFPI.
Nah itu tips buat para borrower, dibawah ini tips buat para lender.
2. Lender
- Cek dan pastikan perusahaan fintech terdaftar resmi di OJK.
- Pahami resiko setiap calon peminjam dengan score peminjam yang ada di platform.
- Diversifikasi pemberian pinjaman.
- Bandingkan resiko kredit dan imbal hasil pinjaman antar perusahaan fintech.
- Jika terjadi hal yang merugikan pemberi pinjaman dan pelanggaran yang dibuat oleh perusahaan fintech terkait. Kamu sebagai lender bisa melaporkannya kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pinjaman Indonesia (AFPI) .
Dengan hadirnya perusahaan startup seperti fintech
sangatlah membantu buat siapapun yang sedang krisis ekonomi dan
membutuhkan uang. Saya harap perusahaan fintech di Indonesia akan terus
berkembang dan meningkat seiring berjalannya waktu.
Nah sekian ulasan kali ini sob, semoga bermanfaat!
#pahamifintech #NgobrolTempo
@tempodotco
Wassalaamu'alaikum Wa Rahmatullahi Barakatuh
Dengan demikian, semoga semakin banyak masyarakat Indonesia yang terbantu dengan peminjaman online ini :) Amin.
ReplyDeleteIya benar sekali.
Delete