Mencari
rumah dijual secara online sangat mudah
dilakukan. Berbagai developer bisanya mempunyai website sendiri, memasang iklan
online dan memajang produknya di pasar online. Anda tidak akan kehabisan
informasi terbaru mengenai penawaran rumah dengan berbagai tipe.
Mencari rumah via
online, memang saat ini sedang menjadi tren dikalangan masyarakat hal ini
seiring dengan meningkatnya jumlah pengakses internet. Berdasarkan data dari
Asosiasi Pengguna Internet Indonesia (APJII)
menyebutkan bahwa pengguna internet di dalam negeri saat ini mencapai 143 juta
orang.
Sebelum Anda
memutuskan untuk membeli sebuah rumah via online beberapa langkah berikut ini
bisa Anda jadikan panduan.
Tips Membeli Rumah Secara Online
1. Memilih Lokasi yang Baik
Rumah biasanya akan
Anda huni dalam jangka waktu panjang, bahkan bisa diwariskan kepada keturunan
Anda. Pemilihan lokasi yang sesuai dengan aktivitas Anda bisa diperhitungkan.
Semisal, lokasi rumah Anda dekat dengan tempat bekerja, keamanan terjamin,
lingkungan sekitar yang nyaman, asri, tidak terlalu bising dan jalannya mudah
diakses trasportasi umum.
2. Memilih Harga yang Sesuai
Harga rumah selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, maka bila Anda belum mempunyai dana yang memadai untuk membeli secara kontan bisa dengan cara kredit. Kalau Anda mempunyai sejumlah dana, pintar-pintarlah melakukan negosiasi harga kepada pemilik rumah. Supaya bisa mendapatkan penawaran harga yang sesuai dengan kondisi finansial Anda.
3. Mengecek Langsung Kondisi Rumah yang Dijual
Kemudahan mencari
rumah dijual melalui online sangat menghemat waktu, tenaga dan uang Anda. Jika
telah menyaring berbagai pilihan di internet, Anda bisa menentukan satu atau
beberapa yang akan Anda cek langsung keberadaannya. Pastikan berbagai
spesifikasi rumah, fasilitas, pelayanan dan sebagainya sesuai dengan apa yang
diinformasikan. Jangan sampai terjebak dengan bahasa iklan yang terkadang
menyesatkan.
4. Mencermati Berbagai Biaya yang Dibebankan Kepada Anda
Ketika Anda menemukan
iklan atau informasi mengenai rumah
dijual via online. Biasanya Anda bisa menanyakan hal ini kepada pihak penjual.
Pemasar yang baik tentunya akan memberikan segala informasi biaya yang harus
menjadi tanggungan Anda sebagai pembeli. Jangan sampai ada satupun yang
disembunyikan oleh pihak penjual rumah. Anda memang terkadang harus aktif
bertanya tentang hal ini. Jadi sebaiknya Anda memperkaya pengetahuan tentang
transaksi rumah, sehingga jeli melihat setiap penawaran harga rumah yang
diberikan.
5. Mencermati Kelengkapan Surat-Suratnya
Surat-surat sangat
penting Anda perhatikan, karena legalitas ini akan berguna bila ada
perselisihan, akan diwariskan dan akan dijual kembali. Sertifikat Hak Milik
(SHM) merupakan akta jual beli yang diterbitkan oleh notaris. Notaris menjadi
saksi kalau Anda telah melakukan transaksi jual beli rumah dan menjadi pemilik
syah kemudian. Silahkan Anda memakai jasa notaris dan PPAT untuk berkonsultasi
lebih lanjut. Biasanya berkas yang harus diserahkan berupa SHM atau SHGB,
pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terakhir, akta jual beli yang terakhir
dan surat bebas tunggakan PBB. Notaris membutuhkan berbagai berkas tersebut
dari penjual rumah untuk pengurusan selanjutnya pada pemilik baru.
Oke itulah mungkin yang dapat saya share pada ulasan kali ini, SEOmoga dapat bermanfaat.
Wassalaamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh