Unsplash/Kelly Sikkema |
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis
pajak yang dibayarkan atas kepemilikan tanah dan bangunan bagi wajib pajak
perorangan ataupun instansi. Namun, untuk tanah dan bangunan yang digunakan
untuk kepentingan umum seperti sarana ibadah, pemakaman dan pendidikan tidak
termasuk pada objek pajak.
Apabila PBB telat dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan akan dikenakan denda sebagai sanksi yang telah diatur di dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010. Saat ini, membayar PBB tidak sulit lagi karena dipermudah dengan adanya layanan pembayaran PBB via online yang bisa Anda lakukan dengan berbagai cara.
Adapun beberapa cara
bayar PBB online
yang bisa Anda lakukan, yaitu:
Melakukan Pembayaran Melalui Mobile Banking
Unsplash/Tech Daily |
· M-banking BCA
1. Buka
aplikasi BCA mobile pada smartphone Anda
2. Pilih
menu "Pembayaran"
3. Pilih
menu "MPN/Pajak"
4. Kemudian
pilih menu PBB
5. Lalu, input
Nomor Objek Pajak
6. Serta, input
pula Tahun Pajak
7. Akan
muncul layar konfirmasi beserta nominal pajak yang harus dibayarkan pada ponsel
Anda
8. Klik
"Ya" untuk melakukan pembayaran
9. Selesai
· M-banking Mandiri
1. Buka
aplikasi Mandiri mobile
2. Pilih
menu "Pembayaran"
3. Kemudian
pilih "PBB"
4. Masukkan
tahun pajak dan Nomor Objek Pajak yang akan Anda bayarkan
5. Selanjutnya,
akan muncul konfirmasi nominal pajak yang harus dibayar
6. Selesaikan
pembayaran
· M-banking BNI
1. Buka
aplikasi BNI mobile
2. Pilih
menu "Pembayaran"
3. Kemudian
pilih menu "Pajak"
4. Pilih
menu "PBB"
5. Pilih
rekening debet lalu masukkan tahun pajak dan Nomor Objek Pajak
6. Akan
muncul konfirmasi nominal pajak yang harus dibayar pada layar ponsel Anda
7. Lanjutkan transaksi dengan memasukkan password
8. Pembayaran
selesai
Melakukan Pembayaran Melalui ATM
Unsplash/Eduardo Soares |
· ATM BRI
1.
Masukan ATM card Anda pada mesin ATM
2.
Setelah berhasil memasukan PIN ATM, pilih menu
“Transaksi Lainnya”
3.
Lalu pilih menu “PBB”
4.
Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) kamu
5.
Masukan juga tahun pembayaran pajak yang akan
dibayarkan
6.
Setelah itu akan muncul informasi jumlah
tagihan pajak yang harus dibayarkan dan nama, jika data sudah selesai klik opsi
“Bayar”
7.
Selesai, mesin ATM secara otomatis mencetak
struk bukti pembayaran
· ATM Mandiri
1. Masukan
ATM card Anda pada mesin ATM
2. Setelah
berhasil memasukan PIN ATM, pilih menu “Bayar/Beli”
3. Klik
menu “Lainnya”
4. Lalu,
pilih menu “Penerimaan Negara”
5. Pilih
menu “PBB”
6. Kemudian
masukan kode instansi atau perusahaan
7. Selanjutnya,
masukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang berjumlah 18 digit
8. Masukan
Nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan
9. Kemudian akan muncul layar konfirmasi, periksa
kembali data yang sudah kamu masukan jika sudah sesuai pilih opsi “Benar”
10. Setelah
transaksi berhasil struk pembayaran akan dicetak otomatis oleh mesin ATM
· ATM BCA
1. Masukan
ATM card Anda pada mesin ATM
2. Setelah
memasukan pin berhasil, pilih menu “Pembayaran”
3. Lalu
pilih menu “MPN/Pajak”
4. Pilih
“PBB”
5. Kemudian
Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
6. Masukan
nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan yang akan Anda bayarkan
7. Periksa
kembali NOP dan Nomor Tahun Pajak,
8. Kemudian
konfirmasi pembayaran dengan mengklik tombol “YA”
9. Selesai, struk bukti pembayaran akan keluar setelah transaksi berhasil dilakukan
Penutup
Nah, bagaimana menurut Anda? Mudah bukan? Jadi, Anda tidak perlu repot lagi untuk melakukan pembayaran PBB. Melalui fasilitas layanan online di atas mampu mempermudah Anda dalam melakukan pembayaran.